Beranda

Selamat Datang,
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus, Kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Oleh karena itu, untuk dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Semoga langkah ini dapat mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja pelayanan publik agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sekian dari Kami, Silakan Menilai..
Daftar Layanan OPD
No | Nama Produk Layanan | No. SK | Tanggal SK | Dokumen | Progres | IKM |
---|